Tak Peduli Anggota Polri, Penimbun Solar di Gempol Akan Dihukum

689

Gempol (wartabromo) – Lebih dari tiga minggu berlalu, namun Polres Pasuruan belum berhasil menangkap pemilik 7 ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Desa Carat, Kecamatan Gempol. Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, menegaskan pihaknya masih mengejar pelaku maupun pemilik solar tersebut.

“Tetap kita proses, janganmeragukan kerja polisi,” kata Ricky di sela-sela pengamanan protes warga terdampak tol Porong-Gempol di Balai Desa Gempol, Rabu (22/10/2014).

Ia menegaskan tidak akan memberi keistimewaan jika dalam penyelidikan diketahui yang bertanggungjawab adalah anggota Polri, termasuk jika anggota itu yang membekingi.

“Tak ada alasannya kita tidak memproses,” tandasnya saat ditanya kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian dalam penimbunan solar tersebut.

Baca Juga :   Tak Pernah Terekam CCTV, Warga Makin Yakin Uang Hilang Karena Tuyul

Polisi mengerebek gudang di Desa Carat dan menemukan 7 ribu liter solar ilegal pada Rabu (24/9/2014) setelah mencurigai adanya solar yang mengalir keluar dari dalam gudang. 7 ribu liter solar tersebut tersimpan dalam tiga tandon plastik.

Namun polisi tidak berhasil menangkap pemilik gudang maupun orang yang bertanggungjawab atas penimbunan solar tersebut. (fyd/fyd)