Agar Bisa Pacari Janda, Pria Ini Ngaku Anggota Polisi

1316

polisi gadunganGrati (wartabromo) – Hunen Hadi (36) warga Desa Sungi Kulon Rt 2 Rw 2 Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan akhirnya dibekuk oleh petugas unit reskrim Polsek Grati, Senin (1/12/2014). Pria ini ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota Polisi dan melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah janda di berbagai wilayah di Pasuruan.

Terakhir, pria yang mengaku sebagai anggota polisi unit reskoba Polres Pasuruan ini melakukan tindak penipuan terhadap seorang janda beranak dua bernama Aisyah (32) asal Dusun Menanggas Desa Kebonsari Kecamatan Grati, Pasuruan.

Saat ditangkap, Hunen mengaku sengaja menjadi anggota polisi gadungan untuk meyakinkan korbannya agar mau dipacari dan mendapatkan sejumlah harta benda miliknya.

“Ben (dia) seneng. Biar Jatuh cinta,” ujar Hunen saat ditanya terkait motifnya mengaku sebagai anggota polisi.

Baca Juga :   ΒΌ Ons Ganja dan Ribuan Pil Koplo Dibuang di Balik Lapas Probolinggo

Tak hanya mendapatkan cinta sang Janda. Hunen juga memanfaatkannya untuk melakukan tindak penipuan dengan cara menggadaikan sepeda motor, sertifikat tanah dan juga meminjam sejumlah uang milik korbannya yang bernilai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk satu orang korbannya, pelaku telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan nilai total sekitar Rp. 35 juta.

Hunen berhasil diamankan oleh petugas saat sedang beristirahat di rumah saudaranya di wilayah Slagah Kota Pasuruan sambil membawa mobil rental toyota avanza nopol L 1979 JH.

Akibat perbuatnnya, pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolsek Grati dan dijerat dengan tindak Penipuan dan penggelapan pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yog/yog)