Dispertan Pasuruan Akan Tetapkan Lahan Abadi Pertanian

762

lahan pertanianPasuruan (wartabromo) – Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan tak ingin lahan pertanian produktif yang saat ini ada di wilayah Kabupaten Pasuruan lambat laun habis lantaran dialihfungsikan sebagai lahan industri maupun perumahan serta tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.

Kepala Dinas Pertanian, Ichwan mengatakan pihaknya bersama Bappeda Kabupaten Pasuruan saat ini sedang menggodok munculnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui pembahasan tata ruang yang memastikan sejumlah wilayah di Pasuruan ditetapkan sebagai lahan perlindungan abadi.

“Kita sedang membahasnya bersama Bappeda terkait tata ruang lahan-lahan abadi ini. Rencananya dalam bentuk Raperda lahan-lahan abadi,” ujar Ichwan pada wartabromo.com.

Menurutnya, lahan yang masuk dalam kriteria perlindungan abadi tersebut adalah lahan-lahan pertanian yang memiliki irigasi cukup baik dan selama ini menghasilkan produktifitas tanam cukup besar.

Baca Juga :   Mobil Ayla Tabrak Barrier Beton di Tol Gempol - Pandaan, 1 Tewas

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan atau lahan tidak beririgasi (lahan kering).

“Jadi pihak kedepan badan perijinan tidak sembarangan mengeluarkan ijinnya untuk industri atau lainnya,”tambahnya.

Saat ini, lahan pertanian produktif di Kabupaten Pasuruan sekitar 95.000 hektar dengan tingkat produktifitas padi mencapai hingga sekitar 603.000 ton selama tahun 2013 lalu atau mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. (yog/yog)