Pembunuh SMA Pelajar Katolik Dempo Terancam ‘Tua’ di Penjara

760

Pasuruan (wartabromo) –  Polisi menjerat Anjas Eko Legowo (17),  pelaku pembunuhan Alexander Axel Elleaza (16), siswa SMAK Santo Albertus (Dempo), Malang, dengan pasal berlapis. Remaja asal Jalan Erlangga nomer 7 Kota Pasuruan ini terancam menghabiskan masa mudanya di bui.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 jutra. Dia juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Dia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian. Dia mencuri laptop dan handphone korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, Jumat (2/1/2015).

Baca Juga :   Polisi Belum Tentukan Tersangka pada Kasus Penyekapan Anak di Kota Pasuruan

Seperti diwartakan sebelumnya, Axel Alexander Elleaza, pelajar kelas 2 SMA Katolik Santo Albertus Malang ditemukan tewas secara mengenaskan di dalam ruko ibunya dengan luka 8 tusukan disekujur tubuhnya, Kamis (25/12/2014) pagi. (fyd/fyd)