Tersangka Korupsi Jasmas Pasuruan Bertambah

805

uangBangil (wartabromo) – Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan akhirnya menetapkan Toni Heri Sulistiyo, sebagai tersangka baru kasus korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2013 Kabupaten Pasuruan.

Warga Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ini didakwa telah membuat negara mengalami kerugian mencapai 1.4 miliar.

“Penetapannya didasarkan atas fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi,” terang Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko.

Menurutnya, pihak penyidik kejaksaan telah telah melayangkan surat panggilan namun tersangka yang juga DPO Kejaksaan Ponorogo tersebut mangkir.

Toni Heri Sulistiyo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga :   3 Remaja Tosari Berhasil Sabet Medali Bromo Marathon 2016

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Pasuruan sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Jasmas di 14 titik di Pasuruan pada tahun 2013 silam mereka adalah Sugianto, warga Blarang Tutur, Sugiarto, warga Pandanrejo, Rejoso dan Jumain warga oro-oro ombo wetan. (fyd/yog)