‘Pak Sopir Hati-Hati, Angkut Kayu Bisa Dibui’

1534

sPasuruan (wartabromo) – Para sopir yang mengangkut kayu hasil curian sering mengaku tidak tahu menahu perbuatannya bisa berujung bui. Upaya keras pemerintah melindungi lingkungan tertuang dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Lingkungan berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan,” Semua orang yang terbukti di pengadilan melanggar pasal tersebut diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Alibi “saya tak tahu, saya hanya mengangkut, saya hanya disuruh” sering digunakan sopir pengangkut kayu ilegal ini saat diamankan petugas. Soemitro (48), warga Desa Sapulante Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan, salah satu contohnya.

Baca Juga :   Serap Aspirasi, Calon Tunggal Adjib Tetap All-out Kampanye

Saat dibekuk aparat Polsek Paserpan, di Jalan Desa Ampelsari Kecamatan Paserpan, beberapa waktu lalu karena mobil pick up yang disopirinya Kedapatan mengangkut puluhan kayu jati tak berdokumen, ia mengelak. “Saya tak tahu, saya hanya disuruh.”

Soemitro diamankan bersama kendaraannya pick up L 300 bernomor polisi AG 9326 ML dan muatannya sebanyak 23 gelondongan kayu jati masing masing sepanjang 2 meter.

“Karena tak membawa dokumen, ia kami amankan,” kata Kapolsek Paserpan, I Made Jayantara, Selasa (3/2/2015).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan hasilnya diketahui kayu tersebut hasil curian dari hutan milik Perhutani di kawasan Kejayan. “Dia ini berperan sebagai pengangkut, sementara pelaku utama masih kita dalami,” ujar Jayantara.

Baca Juga :   Hindari Angkutan Umum, Truk Gandeng Terguling

Jayantara mengatakan dari keterangan Soemitro pihaknya sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku utama. Ia memastikan secepatnya melakukan penengkapan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihak Perhutani, bahwa di hutan yang masuk wilayah Kecamatan Kejayan tersebut ada aktivitas pencurian kayu,” pungkas Jayantara.

Soemitro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki hak membela diri di pengadilan jika menyakini tak bersalah dalam kasus yang menimpahnya. (fyd/fyd)