Kasun di Kraton Ditangkap Usai Pesta Sabu

29
Foto: Ilustrasi AI

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI (41), diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

MI diamankan polisi di rumahnya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran sabu di wilayah Desa Semare.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah bungkus plastik dan tisu putih. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,97 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik, rangkaian alat hisap atau bong, serta telepon seluler milik MI.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semare. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram,” kata Junaedi.

Dari pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial NA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu itu disebut dibeli MI seharga Rp600 ribu. Transaksi diawali pembayaran Rp300 ribu pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI untuk menerima pelunasan dan menyerahkan sabu.

Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring. Polisi menduga sebelum penangkapan, MI bersama MA dan NA sempat menggunakan sabu tersebut dengan alat hisap atau bong.

“MI, MA, dan NA diduga menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan menggunakan rangkaian alat hisap/bong. Setelahnya, petugas kepolisian kemudian datang ke rumah MI. Pada saat itu di lokasi terdapat MI dan MA,” ujar Junaedi.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan sebuah HP Redmi Note 8 milik MI dan HP Infinix Hot 30 milik MA. Sementara NA masih dalam pengejaran polisi.

Junaedi menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti sabu juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.