Hadirkan Massa Pendukung, Eksepsi Ustadz Cabuli Santriwati Ditolak

1484

kyai cabuli santriwati pasuruan1Bangil (warta Bromo ) – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati asal Desa Suwayuwo Sukorejo diwarnai ketegangan. Pasalnya, terdapat dua kubu warga yang pro dan kontra ikut hadir di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (26/2/2015) siang.

Kubu pertama adalah pendukung terdakwa Gus AW (67) yang mengaku sebagai santri dan jamaah setianya. Sementara kubu kedua yakni sejumlah warga yang mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Baca : Ustadz Ponpes Sabilul Falah Sukorejo Cabuli 7 Santriwatinya

Kedua kelompok tersebut saling membentangkan spanduknya yang berisi protes dan pernyataan sikapnya atas kasus pencabulan yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren di Suwayuwo tersebut.

Bunyi petikan spanduk kubu pertama adalah :

Baca Juga :   Skandal Proyek Kota Pasuruan, Saksi Kembalikan Rp 55 Juta ke KPK

‘Kyai Didholimi Karena Urusan Dunia, Kami Jamaah/murid kyai yang akan Setia Mendampingi’ ; Jamaah/Murid Kyai Haqqul Yakin Semua adalah Kebohongan dan Rekayasa Untuk Menghancurkan Kyai Karena Pasal Gregeten, Benci dan Urusan Dunyoo’

Sementara spanduk kubu kedua yang diberi logo Front Pembela Islam (FPI) mendesak agar terdakwa divonis seberat-beratnya. Baca : Ulah Bejat Terbongkar Ketika Santri Dinikahi Ustadz Lain

‘Tragedi Kekejaman di Suwayuwo – Sukorejo Adalah Preseden Buruk Bagi Pasuruan, Vonis Ringan Bagi Pelaku Pemerintah Pasuruan Gagal’

Meski didatangi puluhan warga pro dan kontra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa, Gus AW (67). Di akhir sidang, majelis hakim yang diketuai I Gede Karang Angga Yasa dalam amar putusannya menolak semua eksepsi terdakwa dan memerintahkan pihak jaksa penuntut untuk melanjutkan sidang pada selasa pekan depan.

Baca Juga :   Polisi Jaga Ketat Gereja Antisipasi Teroris di Probolinggo

”Memutuskan menolak esespi terdakwa yang di sampaikan oleh penasehat hukum dan untuk selanjutnya melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan,” kata I Gede Karang Angga sambil mengetok palunya.

Tak pelak keputusan ini pun mendapatkan respon dari para pendukung terdakwa yang langsung berteriak histeris namun aparat kepolisian yang menerjunkan satu SST ( satuan setingkat kompi ) langsung bertindak menghalau dan meminta mereka untuk meninggalkan gedung pengadilan. (bib/yog )