“Kalau Tidak Sah, Kembalikan Duit Kunker !”

866

komisi-iv-dprdPasuruan (wartabromo) – Sikap dan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono yang menganggap 3 Perda Kabupaten Pasuruan cacat hukum lantaran tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang ada, direspon keras oleh Ketua Komisi IV DPRD setempat, Shobih Asrori.

Menurutnya, sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasuruan tersebut adalah lelucon semata. Pasalnya, jika memang dianggap tidak sah dan melanggar aturan, sudah disampaikan sejak awal dengan cara menarik anggota fraksinya yang duduk di Pansus Raperda.

“Kalau mulai awal tidak sah, kenapa tidak ditarik aja (anggota DPRD asal Nasdem). Kok baru sekarang. Itu kan sudah ikut (masuk Pansus) kunjungan dan lain-lain. Kalau memang begitu, kembalikan saja uang untuk kunjungan kerja itu,” kata politisi asal PKB tersebut.

Baca Juga :   Jadi Tontonan, Truk LPG akan Dievakuasi Malam Nanti

Dituturkannya, semua mekanisme dan tahapan pembahasan 3 Raperda tersebut sudah dilalui sesuai ketentuan termasuk pembentuan Panitia Khusus (Pansus Raperda) yang dibagi secara merata ke semua anggota untuk duduk di Pansus masing-masing Raperda.

“Kan itu boleh dibahas melalui Panitia Ad Hoc. Kalau sudah dibentuk Pansus kan, sah,” urainya.

Terkait anggapan pengabaian tugas dan wewenang Banggar dalam penyampaian pendapat dan rekomendasinya untuk Raperda LKPJ, Shobih berpendapat jika rekomendasi tersebut tidak diatur dalam Tatib sehingga pembahasan bisa dipersingkat.

“Pembahasan bisa dipersingkat. Itu kan sudah ada tahapannya dari pertama, kedua dan seterusnya. Kalau soal rekomendasi Banggar, tidak ada tuh dalam Tatib,” tambahnya.

Mantan Pj Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga menegaskan jika tidak ada aturannya pembahasan Perda LKPJ harus dipisahkan dengan Perda lainnya.

Baca Juga :   Ada 1.201 CJH Kabupaten Pasuruan, 94 Diantaranya Mutasi Keluar

“Yang mengatakan gak boleh jadi satu, siapa ?,” tegasnya. (yog/yog)