KPU Pasuruan Benarkan Ada Intruksi Verifikasi ‘Ijazah Palsu’

1148

image

Pasuruan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan surat intruksi dari KPU Propinsi Jawa Timur untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan dugaan penggunaan ijazah palsu bakal Calon Walikota Pasuruan, Hasani yang disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Kota Pasuruan anti KKN dan pemalsuan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan, dirinya membenarkan jika surat yang beredar di masyarakat maupun media sosial adalah surat resmi yang diterima oleh KPU Kota Pasuruan dari KPU Propinsi Jawa Timur didasarkan atas surat KPU pusat.

“Iya benar, kami menerima surat dari KPU Propinsi, ” ujar Fuad Fatoni saat dikonfirmasi wartabromo, Senin (10/8/2015).

Baca Juga :   Punya Usaha Selep, Warga Tak Percaya Buasir itu Si 'Kolor Ijo'

Sebagaimana diketahui, Surat KPU Propinsi Jawa Timur bernomer 484/KPU-Prop-014/VII/2015 sempat beredar di masyarakat, media sosial maupun pesan blackbery messenger. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Pusat bernomer 417/KPU/VIII/2015 terkait verifikasi atas laporan Gerakan Masyarakat Kota Pasuruan anti KKN dan Pemalsuan terhadap ijazah bakal calon walikota incumbent H. Hasani.

“Kita sudah tindaklanjuti sesuai intruksi ke instansi terkait yang mengeluarkan ijazah tersebut berdasarkan legalisir ijazahnya, ” tegas Fuad. (yog/yog)