Terdakwa PT Destex Tantang HRD Perusahaan Sumpah Pocong

1124

image

Bangil (wartabromo) – Para terdakwa kasus PT Destex Purwodadi menantang pihak HRD Perusahaan, Sri Sumarningsih untuk sumpah pocong guna membuktikan siapa yang benar dan salah dalam kasus yang membuat para buruh PT Destex Purwodadi duduk di kursi pesakitan dan sempat mendekam di penjara tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan kasus buruh PT Destex Purwodadi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (18/8/2015).

Kuasa hukum para terdakwa PT Destex Purwodadi, Suryono Pane membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh para terdakwa tersebut. Menurutnya, kekesalan tersebut dinyatakan oleh terdakwa menyusul sikap dan perkataan yang ditunjukkan oleh sejumlah saksi termasuk Sri Sumarningsih selaku HRD Perusahaan tidak sesuai dengan fakta dan BAP yang ada.

Baca Juga :   Koran Online 18 Okt : Pria Kraksaan Sebar Ancaman via Video, hingga Maling Nyolong di Resepsi

“Saksinya banyak yang amnnesia serta tidak sesuai BAP termasuk HRD. Masa yang diingat hanya penghadangan sedangkan unjuk rasa buruh nuntut apa, lupa, ” kata Suryono.

Karenanya, sebagai ungkapan kekesalannya terdakwa menantang Sri Sumarningsih untuk melakukan sumpah pocong.

Informasi yang didapatkan wartabromo, Setelah sempat ditunda lantaran ketidakhadiran saksi 11 Agustus lalu. Pengadilan Negeri Bangil akhirnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sejak siang hingga Selasa (18/8/2015) malam.

Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam persidangan dengan ketua Majelis Hakim Haris Budiarso tersebut. (yog/yog)