Panwaslih Pasuruan Minta Timses Turunkan Alat Peraga Cawali

666

baliho-politik-dinasti Pasuruan (wartabromo) – Menjelang penetapan calon walikota Pasuruan pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pasuruan menghimbau agar Timses menurunkan alat peraga yang sudah dipasang di jalan raya atau di jalan-jalan perkampungan.

Pasalnya, menurut Panwaslih sesuai aturan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota hanya beberapa bahan kampanye yang diperbolehkan untuk disebarluaskan saat memasuki masa kampanye.

“Termasuk alat peraga yang sudah terpasang di jalan-jalan itu harus turun jika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU nanti,” terang Moh. Anas, Ketua Panitia Panwaslih Kota Pasuruan, Kamis (20/08/2015).

Baca Juga :   Saksi Ahli : PT Pasuruan Migas Itu Sah

Dalam penjelasannya, Anas mengatakan mekanisme dalam pada saat kampanye dalam pemilu serentak tahun 2015 ini berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Tim Kampanye atau paslon tidak diperbolehkan memasang sendiri alat peraga kampanye berupa Banner.

“Jumlah maksimal 5 buah tiap paslon/kota, Baleho maksimal 20 buah tiap calon/kecamatan serta Umbul-umbul 2 buah tiap paslon/kelurahan, ” tegas Anas.

Menurutnya, berdasarkan pasal 28 ayat 2 pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan jika Baleho, Spanduk ataupun umbul-umbul sudah difasilitasi oleh KPU.

“Kalaupun ada tim kampanye atau paslon memasang sendiri alat peraga berupa Baleho, Spanduk ataupun umbul-umbul itu adalah ilegal. Kecuali bahan kampanye lainnya yang diperbolehkan,” tambahnya.

Baca Juga :   Ini Cerita Penangkapan Setiyono versi KPK

Anas juga menerangkan Paslon atau Tim Kampanye dapat membuat atau memperbanyak bahan kampanye secara mandiri berupa Kaos, Topi, Mug, Kalender, Kartu nama, Pin, Ballpoint, payung atau stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm.

“Dan setiap bahan kampanye tersebut bila dikonversikan paling tinggi Rp. 25.000,” jelasnya.

Agar aturan terkait Kampanye tersebut dapat dimengerti secara luas, Panwaslih Kota Pasuruan menghimbau agar pihak KPU setempat juga memaksimalkan dalam sosialisasinya. (yog/yog)