Aktivis Buruh Laporkan Pengawas ‘Nakal’ ke Bupati Pasuruan

1466

image

Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 11 orang perwakilan serikat pekerja menemui Bupati Pasuruan, Irsyad di ruang kerja pribadinya, Selasa (25/8/2015). Mereka adalah Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, Ketua Sarbumusi, Suryono Pane, Ketua SBSI, Gunawan Karyanto, Kahutindo, Suharijo, H Romli, dan beberapa pengurus serikat pekerja lainnya.

Para pengurus serikat buruh tersebut mempertanyakan kinerja petugas pengawas ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pengawas ketenagakerjaan.

“Pak Yoyok dan Kabid-Kabid di bawahnya pasti tahu siapa orang itu. Dia selalu menggunakan jalan sesat sehingga permasalahan buruh bukan malah mereda, tapi justru semakin parah,” ujar Ketua Sarbumusi, Suryono kepada Bupati.

Atas permasalahan tersebut, Serikat pekerja mendesak Pemkab Pasuruan untuk segera membentuk Tim Reaksi Cepat yang tugasnya adalah menjembatani antara perusahaan dan karyawan.

Baca Juga :   Arus Balik Tahun Baru, Kendaraan Menumpuk di Pandaan

“Kalau ada tim tersebut, maka beban Pemkab Pasuruan bisa semakin berkurang. Kalau hanya mengandalkan pengawas saja, saya yakin tidak akan mampu mengatasi ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan,” imbuh pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu.

Menanggapai hal tersebut, Bupati Pasuruan mengaku akan mengintruksikan Dinsosnakertrans untuk mengawasi kinerja petugas pengawas tersebut. Hanya saja, sesuai dengan Undang-Undang yang baru, para pengawas akan ditarik oleh Propinsi, sehingga kewenangan Pemkab Pasuruan tidak bisa terlalu banyak.

“Total pengawas hanya 13 orang dan itu mengawasi banyak sekali perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Meskipun begitu, saya akan langsung menindaklanjuti oknum pengawas tersebut. Saya perintahkan Disnaker untuk menyelidikinya langsung,” tegas Irsyad di hadapan para serikat pekerja.

Baca Juga :   Peternakan Ayam Milik Gandon Ludes Dilalap Api

Irsyad juga mengintruksikan kepada Dinsosnakertrans agar kembali mengaktifkan papan hasil kinerja pengawas seperti sedia kala serta Posko THR.

“Yang jelas, Pemkab Pasuruan tidak pernah melakukan pembiaran, melainkan menyelesaikan satu per satu. Kalaupun belum masuk ranah hukum, maka saya sendiri yang akan menyelesaikannya. Tapi kalau sudah masuk ke pengadilan, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu, sebelum muncul masalah besar, sebaiknya cepat ditangani agar tidak berlarut-larut seperti sekarang ini,” jawab Irsyad. (eml/yog)