Oknum Anggota Polres Pasuruan Jadi Calo SIM

2096

image

Pasuruan (wartabromo) – Oknum anggota Polres Pasuruan melakukan tindakan tak terpuji dan melanggarkan Kode Etik Polri dengan menjadi calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas tersebut menarik uang dua kali lipat dari yang semestinya.

“Kemarin Sabtu, saya hendak memperpanjang SIM C milik istri saya. Saat itu kami naik sepeda motor masuk ke Polres Pasuruan dan di depan pos penjagaan ada seorang anggota polisi yang mencegat kami dan menanyakan keperluan datang ke polres,” kata Udin, warga Gempol, Pasuruan, Senin (7/9/2015).

Udin menjawab apa adanya. Namun bukannya membantu menunjukkan arah loket perpanjangan SIM, petugas berseragam tersebut justru menawarkan untuk membantu perpanjangan SIM C dan meminta biaya Rp150 ribu. Nominal tersebut dua kali lipat lebih mahal dari yang tertera di loket yakni Rp 75 ribu.

Baca Juga :   Cegah Praktik Calo, Kejari Kabupaten Pasuruan Terapkan Pembayaran Tilang Non-tunai

“Tadi juga sudah ada yang nitip dan tinggal tunggu di belakang. Saya menolak tawaran dan mengurus sendiri perpanjangan SIM,” kata Udin menirukan perkataan petugas tersebut.

Udin mengatakan anggota Polres Pasuruan berseragam lain juga memanfaatkan kesempatan menjadi calo SIM. Ia mengaku melihat seorang anggota polres lainnya membujuk calon pemohon SIM berusia belasan tahun agar bisa lulus tes mengemudi dan mendapatkan SIM C. Petugas tersebut menghampiri calon pengurus SIM di halaman parkir maupun sebelum masuk ruang pengurusan SIM.

“Dia menyarankan agar anak-anak muda itu mengurus SIM lewat dirinya biar mudah dan cepat. Daripada nanti enggak lulus tes, sampean nanti repot mengulang lagi’ di bilang gitu ke anak-anak,” kata Udin.

Baca Juga :   Dewan Soroti Jalan Rusak di Tembokrejo dalam Paripurna Pembahasan P-APBD 2018

Kekecewaan Udin dan isterinya tak sampai di situ, tapi juga kebijakan bagian SIM yang tidak profesional. Petugas bagian SIM, kata dia, tak bisa melayani perpanjangan SIM C milik isterinya karena alasan keterbatasan material kartu SIM dan masa berlaku SIM masih bulan depan yakni Oktober 2015.

Petugas beralasan mengutamakan pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis, minggu. Udin gagal memperpanjang SIM istrinya meski harus ijin tidak masuk kerja

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Hendro Gunawan membenarkan habisnya material SIM. “Kalaupun ada pengurusan pasti tidak diberi SIM tapi resi. Karena material memang tak ada, nasional itu,” kata Hendro.

Terkait petugas yang melakukan praktek percaloan, Hendro menegaskan bukan dari kesatuannya. Jika anggota dalam kesatuannya terbukti melakukannya, dia akan menindak tegas. Pihaknya hanya bertanggungjawab terhadap anggota yang ada dalam kesatuannya.

Baca Juga :   Listrik di Tengah Kota Pasuruan Mendadak Padam

“Itu paling di pintu depan, yang mau masuk. Makanya saya minta pada masyarakat agar mengurus sendiri, langsung masuk saja,” pungkas Hendro. (fyd/fyd)