Ibu Rumah Tangga Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Ngakunya Dihisap Sendiri

687

sabu sabu PasuruanGempol (wartabromo) – Khus (41), seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan KH A Dahlan nomor 11, RT 03/ RW 01 Desa Porong, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo diamankan petugas Satuan Reskoba Polres Pasuruan. Ia dicokok karena kedapatan membawa sabu di dalam jok motornya.

“Tersangka dibekuk pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 17.00 WIB, di pinggir jalan termasuk Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi, Selasa (22/9/2015).

Penangkapakan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa dia sering membeli sabu. Dari informasi tersebut petugas Sat Reskoba kemudian melakukan pengintaian secara terus menerus.

Senin kamarin, saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan bernopol N-4644-BX, petugas langsung mencegatnya. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan satu kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu seberat kotor 0,7 gram.

Baca Juga :   Bus Mila Sarat Penumpang Tabrak Truk di Gadingrejo, Sopir Terluka Parah

“Petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Yusuf.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku paket sabu seharga Rp. 600.000 tersebut akan dikonsumsi sendiri. “Dia mengaku menyesal,” ungkap Yusuf.

Pelaku dijerat UU/RI/35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)