Misbakhun Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis

949

Pasuruan (wartabromo) – Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai tahun 2016 mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, pengenaan objek cukai baru harus dilakukan untuk mengejar target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

“Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, bahwa pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan Negara,” kata Misbakhun di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (05/11/2015).

Misbakhun saat ini sedang melaksanakan program reses dan turun ke dapilnya di Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, ia juga memberikan bantuan dalam acara Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan.
“Minuman berpemanis harus dikenakan cukai karena produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas. Jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan akan berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” terangnya.

Baca Juga :   Rumah Janda Terbakar, Istri Bupati Pasuruan Jadi Orang Pertama Beri Bantuan

Pasal 2 Ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.

Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berpemanis telah masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.

“Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai,” ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.

Baca Juga :   Warga Beji Upacara HUT RI Berkostum Hantu

Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih lagi, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.

“AS negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang jadi major producer. Negara Asia dan Amerika Latin seperti Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko juga sudah melakukan,” jelasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, sebelumnya menyebut instansinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan APBN, Dirjen Bea dan Cukai diminta untuk meng-excercise di objek minuman berpemanis dan minuman soda.

Baca Juga :   Dua Pelajar SMKN Grati Pasuruan Dikirim ke China

“Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal,” ujar Heru saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (3/11).

Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji sebagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya, selama ini minuman bersoda dan berpemanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan,” kata Heru. (fyd/fyd)