Lokasi Minibus Ditabrak Kereta Merupakan Jalur Ilegal

745

minibus terpentalSukorejo (wartabromo) – Lokasi minibus Elf ditabrak Kereta Api (KA) Penataran di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, merupakan lintasan sebidang tanah yang seharusnya steril dari kendaraan. Warga sudah lama menggunakan lahan tersebut sebagai jalur pintas.

“Lokasi kejadian memang tidak disediakan palang pintu karena jalan tersebut bukan jalan resmi untuk lalu lalang kendaraan,” kata Kepala Stasiun Sukorejo, Totok Hardiyanto, Senin (9/11/2015) sore.

Hal itu ditegaskan pihak Dinas Perhubungan Jatim yang menerjunkan empat petugas dari Bidang Perkeretaapian ke lokasi. Selain memeriksa kendaraan yang tertabrak, petugas juga memeriksa status jalan yang dilintasi. Petugas juga melakukan olah TKP.

Sukamto, salah satu petugas mengatakan bahwa sesuai UU/23/2007 tentang perkeretaapian, diatur bahwa jarak lintasan atau jalan umum satu dengan jalan umum lainya minimal 700 meter, sedangkan lokasi kejadian merupakan lintasan ilegal yang dibuat oleh warga sekitar.

Baca Juga :   Pesan di Whatsapp Kini Hanya Bisa "Diteruskan" 5 Kali

“Lokasi ini merupakan lintasan sebidang dan tidak ada aturan dipasang palang pintu dan seharusnya steril tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan,” terang Sukamto.

Hasil olah TKP akan dijadikan dasar untuk membuat surat rekomendasi kepada bupati untuk menutup atau memindahkan jalan tersebut. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

“Rekomendasi kita kirim ke bupati, dan nanti pemangku wilayah yang akan menentukan kebijakan, apakah dipindah atau diberi petugas jaga swadaya,” pungkas Sukamto.

Seperti diberitakan sebelumnya, KA Penataran jurusan Malang-Surabaya dengan nomor loco CC 2017801 yang dimasinisi Ma’arif menabrak minibus Isuzu Elf di perlintasan tanpa palang pintu Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Senin (9/11), pukul 10.30 WIB. Meski minibus tersebut terpental hingga 6 meter dan hancur di bagian kanan, sopir dan kenek selamat. (egy/fyd)