Siapkan Revisi Perda Jerat Makelar PSK Hingga Pria Hidung Belang

1483

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan siapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2001 tentang pelacuran. Dalam revisi tersebut, bukan hanya wanita pekerja seks, tapi penyedia dan penikmatnya bisa dijerat hukum.

Selama ini Perda tersebut hanya memungkinkan aparat menjerat pekerja seks komersial. Sementara para makelar, pria hidung belang dan semua yang terlibat dalam prostitusi bebas tanpa ada sanksi hukum. Jika revisi Perda disetujui, semua yang terlibat dalam bisnis syahwat bisa dikenai sanksi.

“Revisi Perda diperlukan agar jangkauan Sat Pol PP lebih luas. Tidak hanya wanitanya yang bisa dijerat, tapi semua yang terlibat” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Kamis (26/11/2015).

Baca Juga :   Penculik Guru Paud Cantik Ditangkap

Revisi Perda ‘bisnis syahwat’ ini dalam proses pengajuan ke DPRD Kabupaten Pasuruan dan akan dibahas tahun depan.

Dengan revisi tersebut Sat pol PP punya dasar hukum menjerat para makelar, tukang ojek yang mengantarkan PSK kepada langganan hingga pria hidung belang. Selain kawasan Tretes, lokasi prostitusi juga marak di warung remang-remang yang ada di wilayah Gempol, Grati, Pandaan hingga Nguling. (fyd/fyd)