Dewan Gerah, Masih Ada Pungli di KUA

749

Bangil (wartabromo)-Adanya dugaan pungutan liar dalam proses pendaftaran pernikahan di kantor KUA di Kabupaten Pasuruan disayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar mengatakan, KUA yang ditengarai melakukan pungli tersebut seperti di kecamatan Rejoso, Winongan serta Grati.

“Waktu kita sidak kebeberapa kantor KUA kita sempat menemukan adanya pungli itu” terang Abu Bakar.

Menurut Abu Bakar, sesuai surat edaran menteri agama, biaya nikah di kantor KUA Rp. 0. Sedangkan untuk nikah diluar kantor KUA masyarakat dikenakan biaya Rp. 600 ribu.

“Seringkali pihak KUA menarik biaya diatas ketentuan itu” tandas Abu Bakar.

Pelaksanaanya, administrasi Rp. 600 ribu tersebut masuk ke kas negara, namun pada akhir bulan, 50% dari uang tersebut dikembalikan ke masing-masing penhulu.

Baca Juga :   Persekabpas Berada di Zona Neraka Piala Indonesia 2018

“Akhir bulan akan ada pengembalian separoh dari Rp. 600 ribu yang dibayar masyarakat,” imbuh Abu.

Untuk mengurangi adanya pungli yang dilakukan KUA, menurut Abu Bakar, Kementrian agama harus melakukan sosialisasi atau memasang papan pengumuman di setiap kantor KUA.

Dijelaskannya, DPRD tidak bisa mengintervensi Kementrian Agama karena leading sektornya langsung ke kementerian agama Pusat.

“Kita gak bisa melakukan tekanan terkait penyimpangan, karena pertanggung jawabanya langsung ke kementerian agama” pungkas Abu Bakar. (egy/yog)