Pemotor yang Tewaskan Nenek Masih di Bawah Umur

851

ilustrasi kecelakaanPandaan (wartabromo) – Penabrak Musriah (83), warga Dusun Plambon RT 10 RW 05 Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, hingga meininggal dunia merupakan pemotor di bawah umur yang seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Jurusan Malang-Surabaya tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan, Pandaan, Jumat (1/1/2016), pukul 03.45 WIB.

Kanitlantas Polsek Pandaan, AKP Sukiyanto, membeberkan, pengendara motor Honda Supra Fit nopol L 4215 JH, yang menabrak korban masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Pengendara masih umur 15 tahun, masih belum diijinkan untuk mengendarai motor, SIM juga belum punya,” ujar Sukiyanto.

Penabrak korban tersebut merupakan remaja laki-laki berinisial YYJ (15) warga Griya Chandra Mas Blok GE-31, Sedati, Sidoarjo. Saat kejadian ia berboncengan bersama teman wanitanya RA (15) warga Sedati Gede, Sidoarjo.

Baca Juga :   7 bulan, Polres Pasuruan Ungkap 103 Kasus Sabu

“Kasusnya ditangani Lantas Polres,” imbuh Sukiyanto.

Kondisi jalan di lokasi kejadian agak menurun dan minim penerangan. Saat korban menyeberang lalu tertabrak.

“Jalanya agak gelap mas, saya gak tahu kalau ada orang menyeberang,” aku YYJ. (egy/fyd)