Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Anak Segera Disidang

714

ilustrasi pencabulan copyBangil (wartabromo) – Berkas kasus pencabulan dengan tersangka perwira polisi, AKP ZA, dinyatakan lengkap (P21).

“Sudah P21, minggu depan bisa dilimpahakn ke kejaksaan (barang bukti dan tersangkanya),” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Rabu (13/1/2016).

Prses hukum polisi tiga balok yang berdinas di Pusdik Gasum Porong, Sidoarjo, tersebut, relatif cepat. Hali itu membuktikan penyidik tidak memberikan keistimewaan pada aparat penegak hukum yang melanggar hukum.

(Tak Ada Keistimewaan Bagi AKP ZA)

Kasatreskrim AKP Khoirul Hidayat sebelumnya menyatakan siapapun yang melanggar hukum harus bertanggung-jawab meski ia seorang polisi.

“Kalau polisi saja kita proses, maka siapapun yang melanggar hukum harus bertanggung-jawab di depan hukum,” kata Khoirul.

Baca Juga :   Blusukan ke Desa, Tim Gabungan Sita Arak Oplosan

AKP Z diduga melakukan pencabulan terhadap KM (7), bocah asal Dusun Klatakan Desa Dayurejo Kecamatan Prigen. Kasus ini yang dilakukan pada 28 November 2015 ini mencuat ke publik pada 12 Desember lalu.

Pria asal Desa Kejapanan Kecamatan Gempol tersebut dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (fyd/fyd)