Katua BPD Nogosari Disebut Nikmati Uang Tukar Guling Tanah Kas Desa

581
Warga Desa Nogosari menutup proyek perumahan di atas tanah kas desa saat unjukrasa beberapa bulan lalu. WARTABROMO/dok.

Bangil (wartabromo) – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Ketua BPD Nogosari, M Ghufron, sebagai tersangka korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD). Ghufron disebut menikmati uang korupsi.

“Dia menyetujui tukar guling (tanah kas desa), saat semua anggota menolak. Ini penyalagunaan wewenang dan dia juga menikmati uangnya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Kamis (11/2/2016).

Gufron ditetapkan sebagai tersangka berdasarakan gelar perkara pasca tersangka sebelumnya, Kades Imam Sudarno meninggal dunia.

Ghufron sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi masih terus menggali keterangannya untuk melengkapi berita acara pemeriksaa (BAP). “Sudah kita periksa sebagai tersangka,” pungkas Khoirul.

Kasus korupsi TKD Nogosari merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. TKD tersebut saat ini tengah dibangun perumahan oleh pengembang. (fyd/fyd)