Londo Jual Motor untuk Modal Awal Kulakan Sabu

999
Foto: Harjo Suwun (wartabromo)

Bangil (wartabromo) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan membekuk Dono alias Londo (28), di rumahnya yang saat itu tengah menimbang sabu-sabu yang dikulaknya sebanyak 170 Gram lebih, untuk diedarkan, Kamis (25/2/2016) malam.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita tujuh butir pil ekstasi yang juga hendak diedarkan dari pria asal Dusun Klinting Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, itu.

“Untuk setiap ons sabu-sabu, tersangka membelinya seharga Rp 95 juta kepada seorang bandar di Surabaya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Sulistiyono di Mapolres, Jumat (26/2/2016).

Sulis mengatakan, dari pembelian itu selanjutnya dipecah dalam kemasan kecil dan diedarkan sendiri tanpa ada orang lain.

“Awalnya tersangka ini bermodal Rp 20 juta dari motor miliknya yang dijual,” kata Sulis.

Baca Juga :   Cegah Eksploitasi Anak, Pol PP Probolinggo Razia Gepeng

Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Londo sendiri mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu dan empat kali kulakan. Selain dijual, juga dikonsumsi sendiri. (fyd/fyd)