Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

18

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Namun, berbagai kondisi bisa menyebabkan dokumen tersebut mengalami kerusakan, mulai dari robek, terendam air, hingga dimakan rayap.

Pemilik sertifikat tanah yang mengalami kondisi tersebut tidak perlu panik. Sertifikat tanah yang rusak masih dapat diganti dengan sertifikat baru.

Ketentuan mengenai penggantian sertifikat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan, atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau sertifikat yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Untuk mengurus sertifikat pengganti, pemilik tanah dapat mendatangi kantor pertanahan terdekat. Sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan penggantian sertifikat tanah yang rusak:

Persyaratan Penggantian Sertifikat Tanah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK serta identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertifikat asli.

6. Selain persyaratan tersebut, pemohon juga perlu melengkapi sejumlah keterangan terkait tanah yang akan diajukan penggantian sertifikatnya.

Keterangan yang Harus Dilengkapi

Beberapa keterangan yang harus disiapkan pemohon meliputi:

1. Identitas diri.

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

3. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

4. Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Dengan melengkapi dokumen dan keterangan tersebut, pemilik sertifikat dapat mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan.

Kerusakan pada sertifikat tanah tidak berarti pemilik harus membuat sertifikat dari awal. Penggantian dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Karena itu, pemilik sertifikat yang dokumennya rusak sebaiknya segera mengurus penggantian agar memiliki dokumen pertanahan yang tetap dapat digunakan dan tersimpan dengan baik. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.