Mengaku Dibekingi LSM, Mantan Kades Dalangi Pencurian Tebu

1201
Foto: Sundari A W (wartabromo)

Pajarakan (wartabromo) –  Satreskrim Polres Probolinggo menciduk komplotan pelaku pencurian tebu di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Jumat (26/2/2016). Tak dinyana, aksi komplotan itu didalangi oleh mantan kepala desa setempat.

Kuspriyadi (62), mantan Kepala Desa KarangPranti diduga menjadi dalang dari komplotan pencuri tebu yang beraksi di desanya. Penangkapan kades periode1999-2005 ini berdasar dari keterangan Atim Sumodiharjo (77), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, yang diciduk pada Selasa (23/2/2016).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari Kusdarto (63), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, yang curiga dengan ada penebangan tebu milik warga. Padahal, lahan tebu tersebut bekerja sama dengan salah satu pabrik gula di Kabupaten Probolinggo.

“Mereka berdua mengaku memiliki lahan tersebut dengan menggunakan fotokopi risalah lelang palsu. Dari hasil penyelidikan anggota, keduanya tak pernah bisa menunjukkan dokumen risalah lelang yang asli,” ujar Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Mobri Cardo Panjaitan, Kamis (25/2/2016).

Baca Juga :   Diduga Ngantuk, Bule Asal Australia Celaka di Mangkrengan

Dalam aksi tersebut, kedua tersangka berhasil menjual 13 truk bermuatan tebu ke salah satu home industri di Malang. Menurut pengakuan kedua tersangka, tebu dalam 13 truk tersebut laku dengan nominal Rp 30 juta.

Kuspriyadi, mengaku nekat melakukan aksi itu karena dibekengi LSM Abdi Bangsa. Apalagi Atim, yang menjadi rekannya kerjanya, juga seorang wartawan mingguan yang berkantor di Surabaya.

“Diberitahu untuk nebang oleh Pak Kung (Kacung, pimpinan LSM Abdi Bangsa), karena sudah dapat ijin. Belum dapat fee, dijanjikan kalau pengen mobil,” terang Kuspriyadi dihadapan penyidik.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Itu hukuman maksimalnya,” tegas Mobri. (saw/fyd)