Lagi, Bocah Tak Berdosa Jadi Korban Kejahatan Seksual di Probolinggo

1719
Korban didampingi orang tua dan kepala desa melapor ke Unit PPA Polres Probolinggo. (Foto: Sundari AW/wartabromo.com)

Gending (wartabromo) – Kasus pencabulan anak terus terjadi di Probolinggo. Kali ini seorang siswa taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Probolinggo menjadi korban pencabulan tetangganya.

Aksi bejat ini terungkap setelah bocah berusia 6 tahun ini mengeluh sakit pada alat kelaminnya.

Tak terima putrinya diberlakukan senonoh, orang tuanya melaporkan ke polisi, Selasa (19/4/2016), SN (6). Kepada polisi, warga Desa Gending Kecamatan Gending mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, mengharap keadilan.

Keluarga bocah 6 tahun ini melaporkan Defrizal Marjon Koto (43). Pasalnya, pria yang juga tetangganya ini telah mengerayangi tubuh, seperti dada, bokong dan bagian  sensitif lainnya, pada Senin (18/4/2016). Bahkan, tangannya dimasukkan dan digarukkan pada bagian kewanitaan korban.

Ironisnya, aksi cabul itu dilakukan saat SN bermain di rumah terlapor. Modusnya SN dirayu dengan diberi makanan dan diimingi bermain dengan salah satu keponakan pelaku.

Aksi bejat Defrizal ini, diketahui saat SN mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada sang ibunda. Lantas oleh ibunya diminta untuk diceritakan apa yang menimpanya.

“Malam itu dia dirumah pelaku, namun ketika pulang ia menangis. Oleh istri saya kemudian ditanya kenapa dan dijawab telah dielus-elus bagian dadanya. Tak hanya itu, tangannya juga dimasukkan ke bagian kewanitaannya,” ujar YP, ayah korban.

Betapa terkejutnya, kedua orang tua SN saat mendengar pengakuan anaknya. Mereka pun langsung melapor ke kepala desa setempat, yang kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib.

Kasus ini, tengah ditangani Unit PPA Polres Probolinggo. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

“Kami sudah memeriksa korban, saksi-saksi dan tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan.

Jika terbukti, pelaku terancam dijerat pasal 76e dan 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.