Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

11
Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo. Foto : ist

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang juga menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo pada Rabu pagi.

“Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Penunjukan tersebut membuat Ariyo untuk sementara memimpin KSP setelah lembaga itu ditinggalkan Listyo. Pemerintah belum menyampaikan keterangan mengenai masa penugasan Ariyo sebagai pelaksana tugas.

Ariyo Windutomo dilantik sebagai Kepala Sekretariat Presiden pada 29 November 2024. Ia menggantikan Heru Budi Hartono yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

Listyo Sigit dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Sementara itu, seorang perwira tinggi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menerapkan metode Scientific Crime Investigation serta mekanisme penanganan perkara di kepolisian.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi,” kata Asep.

Dalam penyidikan, Bareskrim mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut diduga tidak berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan.

Praktik yang sedang diselidiki itu disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran yang sedang didalami.

Pemerintah Minta Kasus Diusut Transparan

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Prasetyo menyebut dugaan penyadapan dan penghapusan data itu berpotensi mengancam kepentingan negara. Ia bahkan menilai perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, meskipun penentuan unsur pidananya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

“Perbuatan ini berpotensi mengarah pada tindakan makar,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, Presiden meminta agar perkara tersebut ditangani secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada informasi yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga berada di balik praktik penyadapan maupun motifnya. Pemerintah menyerahkan pengungkapan peran setiap pihak kepada penyidik.

Hingga kini, penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.