Gaji ke-13 dan THR PNS Kabupaten Pasuruan Capai Rp 98 Miliar

1082

Gaji 13 dan 14 bagi PNSPasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan anggaran sebesar Rp 98 Milliar lebih untuk pemberian Gaji 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) atau Gaji 14 bagi seluruh karyawan Pemkab Pasuruan.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Luly Noermadiono, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan, di sela-sela kesibukannya, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, anggaran tersebut berasal dari anggaran belanja pegawai tahun 2016 yang akan dicairkan untuk Gaji 13 dan 14. Hanya saja, Pemkab Pasuruan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pusat, terkait jadi atau tidaknya pemberian Gaji 13 dan 14 tahun ini.

“Kalau dari kesiapan anggaran dan administrasi umum kita sudah siap. Kita hanya menunggu kapan Peraturan Pemerintah dari pusat keluar. Kalau sudah keluar, maka segera akan kami berikan secepat mungkin,” kata Luly.

Baca Juga :   Masih Perawatan, Sopir MPU Kecelakaan Pelajar Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan Luli, Gaji 13 dan 14 akan diberikan untuk 12.000 lebih karyawan Pemkab Pasuruan mulai dari PNS, capeg (calon pegawai), kontrak hingga pegawai tidak tetap. Dirinya berharap bahwa Gaji 13 dan 14 paling lambat diberikan akhir Juni, dan secara bersamaan.

“Intinya kita melaksanakan aturan pusat. Tapi harapannya diberikan sekaligus antara Gaji 13 dan 14,” imbuhnya. (mil/fyd)