Motor Curian di Pasrepan Sudah Lama Dipreteli, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik

44

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengungkapan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran motor hasil kejahatan di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan persoalan. Polisi kesulitan mengidentifikasi sejumlah kendaraan yang ditemukan karena kondisinya sudah lama dipreteli.

Dari lokasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan belasan sepeda motor, sembilan mesin motor, serta empat kendaraan dalam kondisi protolan atau tidak utuh.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, sebagian kendaraan yang ditemukan berhasil diidentifikasi. Namun, sejumlah lainnya sudah dalam kondisi terurai sehingga identitas kendaraan maupun pemiliknya sulit diketahui.

“Barang bukti yang diamankan tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” kata Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada korban. Sementara dua kendaraan lainnya belum diambil oleh pemiliknya.

“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” ujarnya.

Menurut Arief, kondisi sejumlah motor yang sudah dipreteli menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kemungkinan telah lama berada di lokasi tersebut.

“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu. Nanti dijual lagi,” ungkapnya.

Selain sepeda motor, polisi juga menemukan sembilan mesin motor dari berbagai merek. Empat kendaraan lainnya ditemukan dalam kondisi sudah terbongkar dan tidak utuh.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam. Motor tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan melalui LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2026.

Motor ditemukan di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan motor tersebut bersama M.T. (32), warga setempat.

Dari pengembangan, polisi mengetahui M.T. mendapatkan motor tersebut dari M.W. (17), warga Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Petugas kemudian mengamankan M.W.

Hasil pemeriksaan terhadap M.W. mengarah kepada M.S. (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. M.S. disebut memerintahkan M.W. untuk menjual sepeda motor tersebut.

Polisi kemudian mengamankan M.S. beserta sejumlah barang bukti. Dalam perkara tersebut, M.S. ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.

Untuk kendaraan yang telah lama dipreteli, polisi masih kesulitan memastikan identitas maupun pemiliknya.

“Untuk kendaraan yang tidak bisa diidentifikasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kendaraan tersebut sudah kendaraan lama,” kata Arief.

M.S. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara M.T. dan M.W. dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan tersangka penadahan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.