Catat Tanggalnya! Dishub akan Bebaskan Denda Uji KIR

2233

Bangil (wartabromo) – Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan akan membebaskan biaya denda keterlambatan uji KIR bagi kendaraan umum dan bak terbuka maupun truk. Program ini merupakan “hadiah” dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Pasuruan ke-1087.

“Jadi masyarakat Kabupaten Pasuruan yang memiliki kendaraan umum atau truk atau pick up yang KIR-nya mati atau terlambat bisa memperpanjang tanpa dikenai denda,” terang Bupati Irsyad Yusuf, saat ditemui di Bangil, Kamis (28/7/2016).

Tujuannya, kata dia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat ijin KIR. Pasalnya selama ini banyak masyarakat yang enggan untuk memperpanjang ijin KIR ketika sudah habis masa berlakunya.

Program ini akan dilaksanakan selama sebulan mulai tanggal 18 September – 17 Oktober 2016.

Baca Juga :   Xenia Dihantam Kereta Api di Beji, Satu Orang Meninggal Dunia

“Silahkan pada waktu yang ditentukan bagi masyarakat yang akan mengurus KIR bisa datang lansung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan,” pungkas bupati. (git/fyd)