Gadaikan Mobil Orang Lain, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

822

Pasuruan (wartabromo) – Aksi tipu – tipu dilakukan oleh Ari Kuswahyono (36) pemuda asal Jalan Griya Chandramas Blok IH-25 RT 19 RW 15 Kelurahan Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Ia nekad menggadaikan mobil milik orang lain demi mendapatkan uang Rp. 45 juta.

Informasi yang didapatkan menyebutkan, ulah Ari Kuswahyono (36) terbongkar setelah sang pemilik mobil datang dan mengaku jika mobil Toyota Innova nopol L 1902 KL yang digadaikan olehnya kepada Abdullah Sofi warga Pondok Surya Kencana B14 Kota Pasuruan merupakan miliknya.

“Jadi usai digadaikan pemiliknya ternyata datang, ” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto, Kamis (4/8/2016).

Lantaran dianggap telah melakukan tindak penipuan akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :   Beredar Info Ada Jumpa Pers Keluarga Panglima ISIS di Carrefour Pasuruan

“Pelaku sudah diamankan dan diketahui merupakan mantan narapidana di Pamekasan, ” pungkas Puryanto. (yog/yog)