Dipeluk dari Belakang, Kakek Empat Cucu Cabuli Anak Tetangganya

1410

Paiton (wartabomo) – Diduga mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek berinisial S (65), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Kelakuan bejat tersangka ini terkuak setelah orang tua korban melapor ke kantor polisi.

Kakek berusia lanjut warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton ini, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kakek 4 cucu ini, menjadi tersangka pencabulan terhadap N, gadis berusia 15 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju milik korban, serta celana dalam korban.

Kepada polisi, tersangka mengakui tergiur kemolekan N, yang merupakan teman bermain cucunya. Ia mengaku telah tiga kali mencoba mencabuli saat korban ke rumah tersangka untuk bermain. Bahkan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengiming.imingi uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

Baca Juga :   Atasi Banjir Pasuruan, Dinas SDA Jatim Ajukan Rp 1 T ke Pusat

“Saya peluk dia dari belakang, tapi kemudian kepergok oleh orang tuanya,” aku S kepada penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Menurut, Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, terbongkarnya kasus tersebut saat korban melapor ke orang tuanya hingga akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

“Orang tua korban datang melaporkan kakek ini, karena diduga telah melakukan pencabulan pada putrinya,” ujar AKBP. Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipastikan akan menghabiskan hari tuanya dibalik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (saw/yog)