Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Haji, Tak Ada dari KBIH Arafah

648

Jakarta (wartabromo) – Bareskrim menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus WNI yang berangkat haji lewat Filipina. Dari 7 inisial yang dirilis, tidak ada inisial Nurul Huda, Ketua KBIH Arafah, Pandaan.

7 tersanga tersebut AS, BMDW, MAN, MT, F alias A, AH alias A, dan Z AP berasal dari 7 agen travel. Para tersangka ini merekrut dan menerima pembiayaan haji dari korban rata-rata Rp 150 juta – Rp 136 juta.

Total kerugian korban mencapai Rp18 miliar, demikin disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dikutip dari tribratanews, Sabtu (10/9/2016).

Para tersangka ini menipu dengan cara merayu calon jamaah haji bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat, aman dan legal.

Baca Juga :   Bupati dan Warga Sholat dan Nobar Gerhana di Kantor Lapan

Setelah ditetapkan tersangka, 7 orang ini akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Sangat mungkin ada penambahan tersangka. Bisa unsur staf yang membantu kejahatan ini,” demikian Boy.

Para tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 64 dan 63 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

10 waraga Kabupaten Pasuruan termasuk yang menjadi korban penipuan haji ini. Mereka diberangkatkan KBIH Arafah Pandaan. (fyd/fyd)