Ditemukan Surat Pernyataan ‘Tidak Menuntut’ di Rumah Dimas Kanjeng

895

Probolinggo (wartabromo) – Penggeledahan yang dilakukan di rumah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berlangsung lebih dari 6 jam. Hasilnya polisi menyita sejumlah barang bukti.

IMG_20161003_204257Penggeledahan dilakukan di dalam kamar Taat Pribadi serta kamar anak-anaknya. Polisi juga menggunakan tangga untuk memeriksa di balik plafon kamar.

Selain menyita “singgasana” warna putih motif bunga, sebuah benda mirip mahkota, perhiasan liontin, kalung dan jam tangan, serta uang tunai, sejumlah dokumen penting juga diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, mengatakan selain uang, petugas mengamankan kuitansi mahar dengan nilai ratusan juta.

“Rata-rata kuitansi itu mempunyai nilai Rp 100 Juta, Rp 125 Juta dan Rp 175 Juta,” kata Argo Yuwono, usai penggeledahan, Sabtu (3/9/2016) malam.

Baca Juga :   Satpol PP Grebek Toko Kelontong di Gempol

Petugas juga menemukan “surat pernyataan tidak menuntut jika terjadi sesuatu,” Imbuh Kombes Argo.

Argo menegaskan akan dijadikan sebagai barang bukti bukan penyitaan aset. Barang-barang tersebut dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kepala Desa Gading Wetan, Supriyono, yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan uang yang disita polisi sejumlah Rp 4.687.000.

Penggeledahan sendiri berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 16.30 WIB. (saw/fyd)