Belum Serahkan Surat Kuasa, Hakim PN Kraksaan Usir Pengacara dari Sidang

1271

Kraksaan (wartabromo) – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/11/2016). Sidang diwarnai dengan pengusiran tim penasehat hukum terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi empat terdakwa dalam perkara yakni pembunuhan Abdul Gani, Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian, sempat mengusir tim penasehat hukum terdakwa. Pasalnya, tim yang baru ditunjuk menggantikan tim kuasa hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri, belum menunjukkan surat kuasa dan langsung menduduki kursi penasehat hukum.

“Yang mengijinkan saudara masuk dan duduk di kursi penasehat hukum siapa, silahkan keluar terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian kepada tim penasehat hukum yang diketuai Mohamad Sholeh.

Baca Juga :   Minim Penerangan, Jalur Pantura Dringu-Paiton Rawan

Kemurkaan hakim terjadi karena surat kuasa dari terdakwa belum diserahkan ke majelis hakim. Namun, setelah surat kuasa diserahkan, penasehat hukum dipersilahkan masuk dan mendampingi terdakwa serta sidang dilanjutkan kembali.

Dalam perkara pembunuhan Abdul Gani ini, keempat terdakwa yakni Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi dan Wahyudi, melalui penasehat hukumnya merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan itu berkaitan dengan proses awal penangkapan para terdakwa yang tidak dilengkapi dokumen penangkapan.

“Kita keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada 3 November lalu. pertama saat penangkapan terdakwa tidak menerima surat, kedua mereka mendapat kekerasan fisik, ketiga mereka pada saat penyidikan diawal tidak didampingi pengacara padahal dalam kuhap 56 mensyaratkan bahwa ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi,” kata Mohamad Sholeh.

Baca Juga :   HATI Kecam Peristiwa Kekerasan di Desa Rangkang

Terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, JPU menyatakan akan menyusun tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya. “Kami serahkan pada majelis, untuk tanggapan eksepsi dari penasehat terdakwa, kami akan tanggapi kamis depan,” Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Januardi Jaksha Negara.

Sidang perkara pembunuhan Abdul Gani, akan dilanjutkan pada Kamis, 17 November nanti. Dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum. (saw/yog)