Awalnya Coba-coba, Akhirnya Dua Remaja Randupitu Ketagihan Sabu

1321

Bangil (wartabromo) – Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua remaja asal Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Dua remaja ini dibekuk usai membeli paket sabu di perempatan jalan yang termasuk Dusun Randupitu Desa Randupitu.

Dua remaja tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka yakni Dvid (19), pekerja pabrik dan Why (21) seorang kenek truk.

Kepada petugas keduanya mengaku belum lama mengonsumsi serbuk haram tersebut, itupun awalnya hanya ingin coba-coba.

“Seusai bekerja ia dimintai tolong temannya untuk mengambil barang haram tersebut dengan di iming-iming upah Rp50 ribu. Namun sebelum digunakan kami tangkap,” kata KBO Sat Resnarkoba, Ipda Agus Purnomo, Sabtu (26/11/2016).

Baca Juga :   Perpisahan Walikota Pasuruan dengan SKPD dan DPRD Digelar di Bali

Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan warga bahwa keduanya suka mengonsumsi sabu.

“Kedua pelaku ini juga mengaku awalnya memakai narkoba hanya coba-coba, namun lama kelamaan jadi ketagihan dan akhirnya ia menjadi pengguna aktif,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)