Zona Area Parkir Berlangganan, Pengendara Tetap Bayar Agar Parkir Lebih Aman

3762

Pandaan (wartabromo.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan telah memasang pengumuman parkir berlangganan di sejumlah titik di ruas jalan Pandaan dan sekitarnya.

Pengumuman tersebut ditempel tepat dibawah rambu tanda parkir berbentuk banner dengan ukuran sekitar 1 meter x 1/2 meter yang bertuliskan “Jika anda telah membayar parkir berlangganan maka anda tidak wajib lagi membayar retribusi parkir melalui juru parkir kami”.

Namun berdasarkan pantauan wartabromo di lokasi, pengumuman yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan tersebut tidak berjalan maksimal.

Pasalnya, masih banyak para pemilik kendaraan yang masih tetap mengeluarkan uangnya dan memberikan kepada Juru parkir dengan alasan keamanan kendaraan.

Romli, salah seorang pengguna layanan parkir mengatakan, meskipun sudah ada papan himbauan atau pengumuman parkir berlangganan yang terpasang. Ia justru tetap membayar untuk menjaga keamanan kendaraannya.

Baca Juga :   Sepasang Kekasih Dijambret di Pandaan

“Meskipun ada pengumuman seperti itu, menurut saya gak efektif mas. Kalo gak bayar jika ada sesuatu sama kendaraan kita gak ada yang bertanggung jawab, ” ungkapnya kepada wartabromo.com, Selasa (3/1/2017).

IMG-20170103-WA0010_1483448532658

Saat dikonfirmasi juru parkir di kawasan setempat, Misnan (48) mengatakan, selama menjadi petugas parkir ia tidak pernah pasang tarif atau meminta bayaran terhadap para pengguna kendaraan yang parkir di areanya. Melainkan para pemilik kendaraan yang memberi terhadapnya.

“Kita gak berani mas untuk meminta bayaran, kita kan sudah ada yang gaji sendiri. Tapi biasanya yang parkir disini ngasih sendiri seikhlasnya, ” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, tidak jarang para pengendara yang parkir diarea tugasnya tidak memberikan uang melainkan langsung pergi begitu saja.

Baca Juga :   Berseragam Banser, Bupati Pasuruan jadi Ajudan Habib Abu Bakar Assegaf

“Iya namanya juga parkir langganan jika tidak memberikan hak mereka, mereka kan sudah bayar. Kita juga kan sudah ada gaji Bulan, ” jelasnya.

Sebelumnya, parkir berlangganan yang dibayarkan setiap tahun oleh para pemilik kendaraan kerap dikeluhkan. Banyak yang menganggap jika parkir berlangganan setiap tahun sebesar Rp. 20 ribu untuk sepeda motor dan Rp. 45 ribu untuk mobil tidak efektif.

Pihak Dishub Kabupaten Pasuruan beralasan, jika masih ditarik retribusi parkir, dimungkinkan yang bersangkutan belum membayar PKB sehingga secara otomatis belum juga membayar parkir berlangganan, dan atau kendaraan yang bersangkutan ber-plat Nopol di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. (ros/yog)