Dianggap Lalai, Sopir Dum Truk Penyebab Kecelakaan di Purwodadi Akhirnya Ditahan

886

Purwodadi (wartabromo.com) – Paska kecelakaan beruntun yang melibatkan sekitar 13 kendaraan dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di jalan raya Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Polisi akhirnya menetapkan sang sopir truk yang diketahui bernama Mufariful Anam (35) (sebelumnya ditulis Farikhul,red) asal Jombang sebagai tersangka utama dalam kecelakaan tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian saat dikonfirmasi wartabromo.com mengatakan, saat ini sopir Dum truk tronton pengangkut limbah pabrik dari Kepanjen Malang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“Sudah (tersangka) sekarang ditahan di Polres, ” kata AKBP M. Aldian pada wartabromo.com, Sabtu (14/1/2017).

Menurutnya, sang sopir Dum truk dijerat dengan undang-undang lalu lintas nomer 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk kelalaian dan menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :   Piala Adipura dan Adiwiyata Dikirab Keliling Bangil

IMG_20170113_161410

“Kita jerat dengan Undang – undang lalu lintas nomer 22 tahun 2009, ” tegasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, diduga akibat rem blong, Dum truk tronton nopol B 9870 YM yang dikemudikan oleh Mufariful Anam (35) dan keneknya Zainul (25) menabrak sebanyak 13 kendaraan di dua titik lokasi. Data yang didapatkan dari kepolisian setempat sebanyak 4 orang meninggal dunia sementara 8 orang mengalami luka – luka. (yog/yog)