Tim Saber Pungli Dibentuk, Bupati Pasuruan : ASN yang Terbukti Pungli Dipecat

1075

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 34 anggota Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan resmi dibentuk, Jumat (20/1/2017). Tim Saber Pungli tersebut berasal dari 5 institusi kesatuan, yakni Pemerintah Daerah, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, serta Dansubdenpom Pasuruan.

“ASN yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses, dan kami tidak segan-segan untuk memecatnya. Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,”kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf sesaat usai pelantikan.

Irsyad Yusuf menegaskan bahwa apabila ditemukan pungli oleh pejabat maupun staf dengan disertai bukti yang sah, maka Pemkab Pasuruan bersama kepolisian akan memberikan sanksi mulai dari administrasi sampai pemecatan pegawai.

saber pungli

“Saya intruksikan untuk semua anggota agar senantiasa melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli sebulan dua kali, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dalam hal sanksi, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit pemberantasan pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga :   Disperindag Bakal Gelar Pasar Murah, Yuk Cek Dimana Saja...

Seluruh anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan nantinya akan memiliki banyak tugas, diantaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantsan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Pasuruan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188/16/HK/424.014/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan, diketuai oleh Wakapolres Pasuruan, kemudian Inspektur Kabupaten Pasuruan sebagai Wakil Ketua I, Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Wakil Ketua II, serta Kasi Intel Kejari Bangil sebagai Wakil Ketua III.

Selain itu, ada juga kelompok ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan, dan Kasubag Hukum Polres Pasuruan. Sedangkan Sekretaris I dan II adalah Kabag Perencanaan Polres Pasuruan serta Sekretaris Inspektorat.

Baca Juga :   Gudang Kapuk di Purwodadi Ludes Terbakar

Ada juga empat pokja yang melengkapi unit tersebut, diantaranya Pokja Unit Intelejen, pencegahan, penindakan, serta yustisi. Sementara Bupati Pasuruan sebagai Penanggung Jawab, Kapolres Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab I, Dandim 0819 Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab II, Kajari Bangil sebagai Wakil Penanggung Jawab III, serta Sekda sebagai Wakil Penanggung Jawab IV. (mil/yog)