Hiburan Malam di Probolinggo Sumbang PAD Rp. 434 Juta Pertahun

1276

Mayangan (wartabromo.com) – Tempat hiburan berupa rumah karaoke di Kota Probolinggo, ternyata memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Dari tiga rumah karaoke yang beroperasi, Pemkot mampu mendapat PAD sebesar Rp. 434 juta lebih, sepanjang 2016.

Pendapatan itu cukup mencengangkan, mengingat jumlah tempat karaoke tinggal tiga saja. Yaitu Pop City dan Hevan Beejay Entertainment di Jalan Dr Sutomo, dan Karaoke 888 di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Sementara Ayang Karaoke di Jalan Mastrip, ditutup karena terlalu dekat dengan tempat pendidikan. Sebab itu, izinnya tak diperpanjang pemkot setempat karena tak sesuai dengan Perda nomor 9/2015.

Realisasi PAD itu mencapai 115 persen, atau lebih tinggi Rp. 59 juta lebih. Karena dalam APBD 2016, tempat hiburan ini hanya ditarget menyumbang PAD sebesar Rp. 375 juta dalam setahun. “Angka itu lebih tinggi dari target pendapatan yang ditetapkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD setempat, Rano Cahyono, Sabtu (18/2/2017).

Baca Juga :   Naas, Pengendara Motor Tewas Tabrak Lari

Walau melampaui target, teryata dalam APBD 2017, target pendapatan dari tempat hiburan malam masih sama alias tak mengalami perubahan. “Sekarag keuangan kan memakai sistem akrual, mungkin dinas terkait khawatir tidak dapat memenuhinya. Nanti, kami mendorong ada perubahan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan, Red),” ucap Rano.

images (46)-650x400

Politisi Golkar ini, mengatakan, selain mendorong peningkatan PAD, ia juga mendorong peningkatan kualitas hiburan di Kota Probolinggo. Sehingga tempat hiburan sesuai dengan perda dan tidak menimbulkan penyakit masyarakat.

Sebagai informasi, DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan pemkot setempat untuk membekukan izin operasional tempat karaoke Pop City selama tiga bulan. Kemudian rekomendasi itu ditindak lanjuti oleh Pemkot dengan menutupnya pada Jumat (17/2/2017).

Baca Juga :   Wartawan Ini Bantah Terlibat Pemerasan PTSL di Probolinggo

Selama pembekuan, Pop City harus menyesuaikan dengan dengan perda. Jika tak menyesuaikan diri dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah harus mencabut izin Pop City secara permanan, dan memasukkan nama pengelolanya ke dalam daftar hitam (black list). (saw/saw)