Ini 4 Orang Perangkat Desa asal Grati yang Ditangkap Tim Saber Pungli

1612

Pasuruan (wartabromo.com)- Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polres Pasuruan Kota, menangkap empat perangkat Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/3/2017). Mereka adalah para pelaku pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program prona atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Keempat pelaku pungli tersebut yakni Sukariyadi Kepala Dusun Bronggol, Abdul Syukur Kepala Dusun Krajan, Supriyadi Kaur Keuangan Desa Cukurgondang dan Abdul Kholem Sekretaris Desa Cukurgondang. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda oleh petugas dari Satuan Unit Tindakan Saber Pungli.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

IMG-20170303-WA0206

“Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk program Prona tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi di Desa Cukurgondang, yang mengajukan dikenakan biaya dan tiap bidang yang diajukan untuk menjadi sertifikat, dikenakan Rp 500 ribu. Rencana yang akan diajukan oleh mereka, sekitar 1.000 bidang tanah,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo.

Baca Juga :   Tak Ada Garis Marka, Jalan Pangsud Kota Pasuruan Dikeluhkan Pengguna Jalan

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pungutan di luar aturan. Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Terutama aliran dana yang didapatkan dari keempat pelaku, masuknya kemana,” terang AKBP Rizal Martomo.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar. (ros/yog)