PT Surya Sukmana Leather Nunggak BPJS 20 bulan, Uang Jaminan Hari Tua Puluhan Karyawan Tak Cair

1859

Pandaan (wartabromo.com) – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) puluhan pekerja PT Surya Sukmana Leather Purwosari terancam hilang tidak dapat dicairkan. Pasalnya, pabrik pengolahan kulit ini, menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 20 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2015.

Hal itu terungkap setelah puluhan karyawan berbondong-bondong menanyakan proses pencairan JHT ke kantor cabang pembantu BPJS Pandaan, Jum’at (5/5/2017) siang.

Muhammad Arifin, salah satu karyawan, menuturkan bahwa saldo JHT bisa diambil tanpa harus menunggu masa 10 tahun, sebagaimana kebijakan BPJS saat ini.

“Atau ketika karyawan berusia 56 tapi masih berstatus pekerja, sebenarnya berhak mendapatkan pencairan JHT,” terang Arifin menambahkan kepada wartabromo.com.

IMG-20170505-WA0019

Ia melanjutkan pencairan saldo JHT bisa dilakukan bervariasi sebesar 10% hingga 30% sesuai masa pertanggungan karyawan, sehingga jika dijumlah total uang jaminan hari tua karyawan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Tampilkan Drama Sejarah Kopi Jatiarjo, Sarasehan Tani Nasional Kian Berkesan

“Makanya kami meminta kepada perusahaan untuk melunasi iuran, sehingga kami bisa menikmati dana JHT yang menjadi hak, kami kan sudah dipotong 2 persen tiap bulan,” tegas Arifin.

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan meng-cover tiga paket pertanggungan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan iuran 0,24% ditanggung perusahaan; Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% oleh perusahaan; serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan.

Sementara Kepala BPJS Pandaan, Herni Vitriani membenarkan jika terjadi penunggakan oleh PT Surya Sukmana Leather, karena dari catatan diketahui iuran terbayar terakhir adalah di bulan Juli 2015.

Bahkan terkait kasus tunggakan perusahaan ini, pihaknya telah melapor dan menyerahkan urusan ke Kepala Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejaksaan Negeri Bangil, pada bulan Juli 2016 lalu.

Baca Juga :   Bawaslu Kabupaten Probolinggo Panen Ribuan APK-BK

“Kami telah bekerjasama dengan Kejaksaan Bangil untuk penagihan penunggakan iuran yang lakukan oleh PT.Surya Sukmana Leather,” ungkap Herni Vitriani. (ozi/ono)