Ngaku Pengacara, Dua Orang Warga Probolinggo Terlibat Komplotan Peredaran Uang Palsu

1688

Kraksaan (wartabromo.com) – Dua warga Kabupaten Probolinggo, yakni, MMD (42), Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, dan SWY (50), warga jalan Pahlawan No 193, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, ditangkap polisi. Kedua orang tersebut merupakan pengedar uang palsu (upal) yang sebelumnya mengaku sebagai pengacara di salah satu kantor hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari pelaku lain, yang kami amankan sebelumnya. Waktu kami tangkap, dia mengaku sebagai pengacara dan LSM. Namun setelah kami cek, ternyata mereka pengacara palsu,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Harianto, Rabu (31/5/2017).

Belakangan diketahui pengakuan profesi pengacara tersebut hanya digunakan kedok oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksi mengedarkan upal.

Baca Juga :   Seorang Ibu asal Sumberasih Segel Lahan Rest Area Tol Paspro

Kapolsek menuturkan, sebelum menangkap dua pengacara palsu itu, pihaknya terlebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial MSK (42), warga Dusun Krajan 1, Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar.

upal pengacara2

Saat itu MSK ditangkap setelah kedapatan menggunakan upal Rp 50 ribu untuk berbelanja di toko milik Nanang Novianto (32), warga Dusun Masjid Rt/Rw 02/04, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, pada Sabtu (27/5/2017).

“Karena curiga dengan fisik uang itu, Nanang menghubungi Polsek Kraksaan, selanjutnya kami berhasil mengamankan pelaku. Setelah kami periksa ternyata terdapat upal di dalam tas yang ditaruh di dalam jok sepeda motornya. Jumlah uang palsu itu sebanyak Rp 6.350.000 pecahan 50 ribuan,” terangnya.

Baca Juga :   Lima PSK Gang Bakwan Dihukum Penjara 2 Hari

Dari penangkapan MSK itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mendapati nama SWY dan berhasil menangkapnya sebagai pemilik uang palsu yang saat itu sempat mengaku dan menunjukkan kartu tanda anggota sebagai pengacara salah satu kantor hukum.

Dari penangkapan SWY, polisi selanjutnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang ada kaitanya dengan peredaran upal lainya, yakni MMD, dan NNS (45), warga Dusun Beras, Desa Tukul, Kecamatan Sumber.

Dari komplotan pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaknitiga unit sepeda motor, uang palsu Rp 21 juta, uang asli sebanyak Rp 23 juta yang diduga ada kaitanya dengan perkara peredaran uang palsu.

Juga diamankan beberapa lembar mata uang asing, uang asli lawas, kartu identitas pengacara, baju pengacara. Serta beberapa bungkus sabun, rokok makanan dan lain lain yang sudah dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga :   Akhir Bulan Ini, Bupati Pasuruan akan Mutasi Pejabat Lagi

Oleh polisi, keempatnya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 245 KUHP.

“Diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya. (saw/saw)