Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Keberadaan Orang Asing

1269

Pasuruan (wartabromo.com) – Posisi strategis wilayah Kabupaten Pasuruan, diantaranya tercermin dari banyaknya perusahaan asing di PIER, membuat pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang dimungkinkan adanya kelalaian dalam administrasi hingga menyalahgunaan ijin tinggal domisili dan bekerja di sini.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru-baru ini, membentuk institusi baru bidang pengawasan orang asing, yang masih dalam naungan dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Agus Subianto, Kepala Bidang Pengawasan Orang Asing Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Imigrasi Malang.

Dikatakan, setiap tiga bulan ia akan bekerja melakukan kajian dan catatan serta evaluasi terkait keberadaan maupun jumlah orang asing yang bermukim di Kabupaten Pasuruan baik yang bekerja di perusahaan (swasta), pelajar yang bermukim di pesantren maupun tenaga pengajar asing.

Baca Juga :   Jadi Korban Kecelakaan, TKI Probolinggo Terlantar di Malaysia

“Dari data yang kita punya jumlah orang asing yang bermukim di Kabupaten Pasuruan sekitar 2700-an orang. Globalnya baik di kota dan kabupaten ada 2811 orang,” terang Agus Subianto, saat berada di kantornya di jl Pangsud Kota Pasuruan, Rabu (5/7/2017).

orang asing

Saat ini Kabupaten Pasuruan tengah berbenah, mempersiapkan diri dapat meningkatkan kerjasama dengan Imigrasi Kelas I Malang, untuk membuka peluang kepada warga Kabupaten Pasuruan nanti dapat melakukan permohonan mengurus paspor di kantor yang dipimpinnya.

“Tidak hanya warga Pasuruan saja, yang dari Probolingg dan Lumajang, harapannya nanti bisa dilayani disini untuk membuat paspor,” lanjut Agus Subianto.

Selain penguatan tertib administrasi warga asing, Agus Subianto juga menuturkan, bahwa dibentuknya bidang pengawasan orang asing ini dimaksudkan juga untuk melakukan tindakan pencegahan sejak dini masuknya faham radikalisme. (har/ono)