Pasutri Kompak Nyalo CPNS

1164

Pajarakan (wartabromo.com) – Diduga melakukan penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), sepasang suami istri diringkus polisi, Kamis (10/8/2017) siang. Korban bersama polisi menjebak pelaku dengan dalih akan memberikan uang tambahan.

Pria bernama Reza alias Habib Ali, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tak berkutik usai ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku dugaan penipuan ini, kemudian menjalani penyelidikan bersama sang istri Kumila yang sebelumnya telah ditangkap.

Kedua pasutri ini, ditangkap usai dilaporkan oleh Andri Cahyono (37) dan istrinya Novi (36), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai orang dekat Sekretaris Daerah (Sekda) almarhum HM. Nawi.

Baca Juga :   Liga 3 Nasional, Persekap Permalukan PSBI Blitar 3 - 1

Pelaku menjamin akan meloloskan korban saat seleksi CPNS digelar. Korban lalu diminta menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp. 39.050.000.

Enam bulan berlalu, ternyata janji pelaku tak terpenuhi. Justru pelaku sulit dihubungi oleh korban. Korban bersama polisi lalu menjebak dan menangkap pelaku di dekat SPBU Semampir, Kraksaan, dengan dalih akan menambah uang setoran.

“Awalnya, dia minta uang dua ratus lima puluh ribu untuk mengambil blanko di pendopo. Setelah pulang dari pendopo, minta lagi sebesar empat juta. Kemudian minta lagi secara bertahap hingga lebih dari tiga puluh juta. Namun, sampai sekarang istri saya belum juga jadi PNS,” kata Andri Cahyono, korban penipuan CPNS.

Baca Juga :   Konvoi Lulusan, Belasan Siswa Mala Bikin Onar

Berdasarkan penyedilikan sementara, sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi. Dugaan awal, pelaku memang punya orang dekat di lingkungan Pemkab Probolinggo, sehingga berani merancang praktek penipuan dengan mencatut nama Sekda.

“Modusnya menjanjikan korban sebagai PNS definitif. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Hariyanto Rantesalu.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik, karena menduga korban dimungkinkan lebih dari satu orang. Sementara kedua pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (cho/saw)