Begini Modus Pasutri Nyalo CPNS

1018

Pajarakan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo terus mengembangkan kasus penipuan modus CPNS dengan tersangka pasangan suami-istri (pasutri) Reza (47) dan Kumila (41). Lantas bagaimana pelaku berhasil memperdaya korbannya, untuk setor sejumlah uang hingga puluhan juta.

Berdasarkan keterangan korban ke polisi, diketahui tersangka mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meyakinkan korban.

“Saat pertama kali bertemu tersangka Reza langsung berpura-pura menelepon dan seakan-akan berbicara dengan sekda. Akhirnya, korban percaya dengan pembicaraan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Hariyanto Rantesalu.

Kejadian itu, menurut Hariyanto bermula beberapa waktu lalu, kedua tersangka datang ke Pasar Pajarakan. Di sana, tersangka bertemu dengan korban Sujito (63), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan dan terlibat perbincangan.

Baca Juga :   Pertemuan Buruh Sampoerna dengan Perusahaan Outsourcing Deadlock

Korban bercerita tentang anaknya Novi yang sudah sekitar 15 tahun menjadi guru sukwan di sebuah taman kanak-kanak (TK). Tapi, belum juga diangkat menjadi CPNS.

Kedua tersangka kemudian menawarkan dan mengiming-imingi bisa membantu proses pengangkatan CPNS. Bahkan untuk meyakinkan korban, saat itu juga kedua tersangka mengajak Novi ke Kota Probolinggo, mengambil blanko CPNS.
Kedua tersangka juga meminta uang sejumlah uang untuk transportasi dan blanko, serta untuk petugas penjaga Pendapa Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah meminta korban untuk menemuinya di utara Ponpes Syech Abdul Qodir Jailani, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Tentu saja, aksi licik pelaku semakin membuat korban terpedaya.

Baca Juga :   Hari Ini KPU Kabupaten Pasuruan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2018

Tapi, setelah uang puluhan juta diserahkan, janji tersangka tak pernah terbukti.

“Saya tidak tahu apakah dia kenal dengan pengasuhnya atau tidak, dia hanya menemui kami di utara pondok itu. Karena kemudian sulit dihubungi kami curiga. Kebetulan saya kenal salah satu Gus disana, saya tanya dan perlihatkan foto pelaku. Gus itu, malah menyarankan saya untuk lapor ke polisi, karena pelaku ini sudah mencatut nama pejabat untuk menipu,” tutur Andri Cahyono, suami Novi.

Hebatnya, meski polisi memiliki cukup bukti dan saksi korban dihadirkan. Reza mengaku tidak kenal dan tidak merasa menerima uang dari korban. Berkali-berlali ia mengaku tidak tahu atas laporan korban.

Baca Juga :   Ada Calon Tunggal, Komisi II DPR RI Pantau Pasuruan

“Saya tidak menerima uang, tidak ada uang yang saya terima, saya hanya membantu mengenalkan saja,” kata Reza.

Sementara, tersangka Kumila mengaku tidak tahu menahu soal penipuan dan uang itu. “Saya tidak tahu, yang saya tahu suami saya bekerja sebagai makelar motor dan proyek,” ujarnya. (cho/saw)