Polisi Himbau Korban Penipuan CPNS Segera Melapor

1125

Pajarakan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres perkirakan korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) masih banyak. Polisi pun menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, jika merasa jadi korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu mengungkapkan, kasus penipuan dengan modus menawarkan pengangkatan CPNS di Kabupaten Probolinggo sangat meresahkan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang akan melapor.

“Kami sudah mensosialisasikan ke paguyuban kepala desa terkait kasus ini. Mungkin ada warganya yang menjadi korban penipuan CPNS ini segera melapor ke kami,” katanya, Sabtu (12/8/2017).

Hariyanto menuturkan dalam perkembangannya, pasutri Reza dan Kumila sudah 6 kali merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :   Seluruh Anggota Dewan Dinas Luar saat Santri Probolinggo Gelar Aksi Kecam Fadli Zon

Pasalnya, keterangnya selalu berubah-ubah setiap kali di croscek ke pelapor. Meski begitu, polisi telah menjerat tersangka penipuan bermodus calo CPNS itu dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

Kedua tersangka juga ditahan karena takut melarikan diri dan melakukan penipuan serupa.

“Ia memanfaatkan pertemanannya dengan almarhum Haji Nawi (mantan Sekda Kabupaten Probolinggo, red) untuk mengiming-imingi korban. Sejauh ini, tersangka mengaku bekerja sendirian, tidak ada orang lain yang ikut berperan. Sementara uang hasil menipunya itu digunakan untuk keperluan hidup,” terang pria asal Sulawesi Selatan ini.

Penangkapan pasutri ini bermula dari geramnya salah seorang korban, yakni Sujito, 63, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang sudah ditipu sekitar Rp 30.950.000. Korban bersama Novi, anaknya, dan Andre Cahyono, menantu, kemudian berusaha menjebak pelaku, saat pelaku kembali meminta uang Rp 6 juta.

Baca Juga :   Truk Muat Jagung "Nyungsep" di Jalanraya Perbatasan Sidogiri

Tersangka dan korban kemudian bertemu di sebuah SPBU Semampir Kecamatan Kraksaan, pada Kamis (10/8) sekitar pukul 10.00. Namun, sebelum bertemu korban terlebih dahulu sudah menghubungi polisi. Begitu ada penyerahan uang Rp 6 juta saat pertemuan itu, kedua pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Usai pasutri itu ditangkap dan beritanya dimuat di wartabromo.com, hingga Sabtu (12/8/2017) ada 9 warga yang melapor telah ditipu. Mereka ditipu dengan jumlah bervariasi hingga puluhan juta. Total sudah ada 10 korban yang melapor dengan kerugian akumulatif mencapai Rp. 300 juta. (cho/saw)