Seribu Tukang Pijat Tak Miliki Surat Terdaftar

1474

Kraksaan (wartabromo.com) – Sebanyak 1.108 tukang pijat yang tersebar di 24 kecamatan wilayah Probolinggo, belum mempunyai STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Padahal, mereka adalah penyehat tradisional empiris dengan keterampilan khusus yang dibutuhkan masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo Suharto mengatakan, tukang pijat harus memiliki STPT, seperti termaktub pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris/penyehat tradisional.

Dijelaskan dalam Pasal 17 PP Nomor 103 Tahun 2014, pelayanan kesehatan tradisional empiris melakukan pelayanan dalam upaya promotif dan preventif.

“Sementara dalam Pasal 39 disebutkan setiap penyehat tradisional yang memberikan pelayanan wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Dan STPT diberikan pada penyehat tradisional yang tidak melakukan intervensi tubuh bersifat invasif dan tidak menggunakan alat kesehatan,” kata Suharto.

Baca Juga :   Sembelih Ayam Umpan, Sanca yang Bikin Penasaran Tak Kunjung Nongol

Untuk memberikan keterampilan yang sesuai, Dinkes melaksanakan bimbingan teknis bagi puluhan pemijat tradisional. Sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan dan manfaatnya secara empiris.

”Digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma masyarakat serta tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya lebih lanjut.

Sedangkan Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Sri Patmiati mengatakan, pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu upaya pengembangan di Puskesmas. Pelayanan ini memanfaatkan keterlibatan masyarakat untuk memelihara kesehatan secara mandiri.

“Kami memfasilitasi pemijat tradisional untuk memperoleh rekomendasi dari Asosiasi Para Pemijat Penyehat Indonesia (AP3I). Karena rekomendasi dari asosiasi sebagai salah satu syarat memperoleh Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT),” tandas Sri Patmiati. (saw/saw)