Kucing-kucingan Penjual Miras dengan Petugas Pol PP

954

Pasuruan (wartabromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengamankan dua penjual miras di wilayah Pandaan. Mereka adalah Mardi dan Arifin. Namun, kedua penjual miras di wilayah Pandaan ini, sempat membuat ngos-ngosan petugas karena sempat mencoba lari dari petugas.

Razia rutin sepertinya sudah diketahui sebelumnya oleh para penjual miras tersebut.
Bahkan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Sasongko mengatakan, dua orang ini tergolong penjual nakal, karena tidak sekali terpergok menjual miras.

Sebelumnya petugas dibuat berkeringat oleh Mardi dan Arifin. Bak film Tom and Jerry, petugas mencoba terus mengejar mereka.

Hingga akhirnya dapat tertangkap dan menggelandang mereka ke mako Satpol-PP Kabupaten Pasuruan, dini hari tadi.

Baca Juga :   KPK Juga Geledah Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo

“Mereka sudah pernah terkena razia tapi tetap saja tidak kapok dan berjualan terus. Ini masuk dalam catatan kami. Mereka sudah dua kali dirazia,” kata Yudha, Senin (11/9/2017).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku terpaksa berjualan miras. Sebab, selama bertahun-tahun ini mereka mendapatkan penghasilan dari berjualan miras.

“Mereka berdalih tidak punya pilihan dan pekerjaan lainnya,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menegakkan peraturan. Dua penjual miras ini bersalah dan melanggar Perda No 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, sedikitnya 500 botol miras berbagai jenis da kemasan pun diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Baca Juga :   Gus Irsyad Prihatin Jiwa Gotong Royong di Masyarakat Kian Pudar

“Yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tutupnya. (man/ono)