Cukup 209 Anggota, Parpol di Kota Pasuruan Bisa Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu

1349

Pasuruan (wartabromo.com) – Cukup 209 anggota, partai politik (parpol) di Kota Pasuruan sudah dapat terverifikasi dan jadi salah satu dasar untuk disahkan menjadi peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2019. Jumlah tersebut merupakan bagian syarat, dihitung dari seperseribu jumlah penduduk yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni menjelaskan, penentuan jumlah minimum keanggotaan sebuah partai politik tersebut berpijak pada PKPU nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran Parpol dan SK KPU nomor 165 tahun 2017, berkaitan dengan jumlah minimal kepesertaan pemilu.

Dijelaskan Kemendagri menetapkan jumlah penduduk Kota Pasuruan (DAK/Data Agregat Kependudukan) per Juli 2017 lalu sebanyak 209.104 jiwa.

“Sehingga jika dihitung seperseribu, ketentuan jumlahnya sebesar 209 anggota,” terang Fuad.

Baca Juga :   Oknum Polisi Diduga Otaki Aksi Pembobolan Brankas Perusahaan di Gempol

Pengurus parpol selanjutnya ditegaskan wajib menunjukkan keanggotaannya dengan menyerahkan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.

“Softcopy (identitas) diunggah dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” tambahnya.

Sebelumnya dituturkan waktu pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, telah dibuka dimulai hari ini, Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017), dua pekan ke depan.

KPU secara formal membuka kantor sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian disebutkan untuk hari terakhir, dimungkinkan pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara itu Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis, Bashori Alwi mengatakan, pimpinan parpol yang akan mendaftarkan ke KPU, sepatutnya telah mempersiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Mobil Dinas Kena Tilang, Camat Kejayan : Itu Punya Pohjentrek

Prasyarat tersebut selain jumlah anggota, diantaranya harus memiliki kantor tetap, kuota 30% perempuan hingga susunan kepengurusan.

“Dua orang penghubung sebagai sarana berkoordinasi dengan KPU juga harus ada. Itu untuk mempermudah akses informasi saat melakukan pendaftaran,” kata Bashori.

Selanjutnya setelah dua pekan nanti, KPU Kota Pasuruan, akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data parpol dan keanggotaan. (ono/ono)